KAB. BANDUNG || bedanews.com — Merasa prihatin dengan kaum Penyandang Disabilitas, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, akan membuat Perda Disabilitas agar ada kesetaraan dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia, khususnya di Kabupaten Bandung.
Legislator dari Fraksi PKS itu menambahkan, selama ini kaum penyandang disabilitas belum mendapatkan perhatian khusus, baik itu di sarana prasana umum, di pemerintahan, keberadaannya seolah terabaikan haknya. Untuk solusi dari permasalahan tersebut, ia merencanakan akan segera membuat Perda Disabilitas.
“Karena walau bagaimana pun mereka merupakan saudara-saudara kita, teman-teman kita, sahabat kita, yang membutuhkan ketenangan dan kenyamanan dalam kehidupannya saat menjalani kesehariannya,” katanya usai menerima kaum penyandang disabilitas, Jum’at 8 Juli 2022.
Melalui payung hukum itu atau Perda Disabilitas, lanjutnya, penyandang disabilitas bisa terhindar dari pembulian atau perudungan yang kadangkala kerap diterimanya. Jelas perbuatan itu tidak bisa dibenarkan dan harus ditindaklanjuti secara hukum.
Seperti yang diungkapkan Imas, yang kesehariannya memakai kruk (penyangga tangan) saat melangkahkan kaki, disebutkan Fahmi, pernah di usir pegawai pasar modern karena keberadaannya. Padahal Imas mau belanja, hanya saja ia kesulitan kalau menaiki tangga dan harus merangkak kalau mau ke atas.
Fahmi juga menegaskan, kaum penyandang disabilitas itu seperti halnya manusia normal mempunyai kemampuan dan potensi untuk memberikan kontribusi bagi daerahnya. Baik itu secara akademisi, mau pun kegiatan olah raga.
Seperti yang tergabung di National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) sebagai/wadah yang bertanggung jawab sepenuhnya untuk menghimpun, membina, melatih, dan membentuk Atlet olahraga disabilitas yang berkwalitas dan bertaraf Intemasional serta mengkoordinasikan setiap kegiatan olahraga disabilitas baik di tingkat Daerah, Nasional maupun Internasional.
“Kabupaten Bandung atas perjuangan mereka meraih peringkat ke delapan. Itu merupakan ptestasi yang patut dibanggakan yang dengan keterbatasannya mampu memberikan yang terbaik kepada daerahnya,” ujarnya.
Untuk memotivasi kaum penyandang disabilitas, Fahmi akan mengusulkan bantuan hibah menjadi Rp miliar, tentunya dengan syarat, tidak lagi di peringkat 8 tapi minimal ada di peringkat 5. Sebab ia optimis kaum penyandang disabilitas mampu mengimplementasikannya penuh semangat juang tinggi.
Ia juga menvisualisasikan hak kaum itu untuk bisa bekerja di kantor pemerintahan, swasta, dan industri lainnya. Menurutnya, dari 100 persen penerimaan pekerja, sesuai dengan Undang-Undang 10 persennya harus kaum penyandang disabilitas. Termasuk dalam pelayanan pendidikan, kesehatan, serta administrasi.
Keinginan Fahmi, ada terbentuk wadah berupa Komite Penyandang Disabilitas Kabupaten Bandung (KPDKB), setelah sebelumnya di bulan November 2021 kemarin diresmikan Komite Penyandang Disabilitas Nasional (KPDN) di Jakarta. Kalau Kabupaten Bandung bisa tanggap dan segera melaksanakannya, maka ini bisa menjadi pelopor dan memotivasi daerah lainnya untuk berbuat serupa.
Ketika ditanya jumlah kaum penyandang disabilitas di Kabupaten Bandung, ia mrngaku belum mengerahuinya, namun secara gambaran ia menuturkan ada beberapa wadah yang sempat melakukan audensi tahun-tahun kemarin, seperti kelompok penyandang tuna rungu, tuna daksa, bahkan kelompok penyandang autis nasional.
“Pada dasarnya mereka meminta ada kesetaraan hak dan tidak terjadi perbedaan yang bisa merugikan mereka,” jelasnya.
Insya Alloh di pembahasan perubahan annggaran di bulan Agustus ini, ia akan menyodorkan dan memperjuangkan perda disabilitas. Kalau pun nanti kalah dengan perda lainnya, ia akan memasukkannya di Propemperda tahun 2023 nanti. Karena ia sudah menjadi tanggung jawab Komisi D sebagai Wakil Rakyat yang menampung setiap aspirasi untuk disampaikan kepada pemerintah.***