Inisiatif tersebut mampu mengurangi beban bunga dan keuangan sebesar Rp10 triliun dalam dua tahun terakhir. Dari yang awalnya sebesar Rp27 triliun di 2020, menjadi Rp20 triliun di 2021 dan kembali turun menjadi Rp17 triliun di 2022.
Dengan performa ini, PLN mendapatkan penghargaan debitur terbaik dari Kementerian Keuangan RI selama 3 tahun berturut-turut sejak 2020, 2021 dan 2022.
“Kami menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 159/2022 tentang tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi. Hal ini membuat pembayaran dana kompensasi bagi perusahaan menjadi lebih cepat dan berdampak pada perbaikan arus kas operasi perusahaan,” ucap Darmawan.












