Dalam penguatan data pertanahan, Wamen Ossy menekankan hal itu dilakukan dari sisi kuantitas maupun kualitas. Menurutnya, data dan dokumen pertanahan adalah warisan yang akan diberikan kepada generasi penerus sehingga harus dijaga dan dibenahi dengan sungguh-sungguh. Termasuk, pada hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang perlu dipastikan kembali akurasinya agar tidak terjadi data ganda dalam sistem elektronik.
Dokumen yang dikeluarkan BPN ini adalah dokumen hukum sehingga setiap keputusan yang diambil harus disertai dengan mitigasi risiko dan akuntabilitas yang kuat. Untuk itu, sinergi dengan pemerintah daerah (Pemda), aparat penegak hukum (APH), dan elemen masyarakat lainnya penting diperkuat.
”Kantah harus mulai berpikir strategis. Jika ada investasi besar, jangan hanya lihat nilai investasinya, tapi pastikan juga dampaknya dan legalitasnya jelas. Bangun hubungan baik dengan Kajari, Pemda, APH, agar setiap kebijakan punya pijakan hukum yang kuat,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.