“Untuk sementara yang kami jalani, sesuai keputusan surat pertama beberapa tahun lalu, status tanah hanya untuk digunakan saja. Belum ada pembebasan, kalau sudah dibebaskan menjadi hibah, sehingga otoritas untuk pengembangan madrasah akan lebih epektif.” Ujar Rudaya yang juga salah satu pencetus berdirinya MAN Kota Cimahi.
Rudaya berharap kebijakan baik plt walikota dan walikota selanjutnya di mohon untuk segera menghibahkan tanah.
“ Persiapan dukungan kanwil memperiotaskan dari sisi solusi dan inovasi untuk menilai di segi bangunan, kanwil merespon menidaklanjuti, sedangkan untuk lahan di ranah kebijakan walikota cimahi.” tandas Rudaya.*** Hargib













