Sehingga cenderung bisa berdampak negatif, yakni meminimalisir efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Dan khususnya stagnasi kepada proses penyelesaian hukum atas kerugian perekonomian negara yang nominalnya spektakuler terkait kasus whoosh.
Dan dari konteks sosiologi hukum tentu “law behavior” terhadap dugaan korupsi whoosh, inheren dengan bagaimana pola pemerintah mengendalikan perilaku aparaturnya melalui metode dan tingkat pengendalian sosial yang berbeda (multi sektor) yang rata-rata tentu masing masing memiliki tingkat kerumitan serta ada efek domino politik kekuasaan terkait stabilitas negara?
Mudah-mudahan dalam waktu dekat Presiden Prabowo mendapatkan jurus politik hukum yang terbaik sebagai solusi untuk menyingkirkan para penyandera serta mematahkan apapun jenis rintangan jika memang ada, dan Presiden tetap mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat bangsa Lintas Sara. ***












