Ia menambahkan bahwa, sebelum Raperda KTR disahkan, pemerintah perlu menyiapkan peta dampak ekonomi, mekanisme transisi, serta skema mitigasi bagi UMKM yang berpotensi terdampak.
Menurutnya, langkah-langkah tersebut penting agar pemberlakuan aturan tidak menimbulkan kegelisahan di tingkat masyarakat bawah.
“Pemerintah harus memastikan adanya rencana transisi yang jelas. Mulai dari analisis dampak ekonomi, tahapan implementasi yang realistis, hingga program dukungan bagi usaha kecil yang mungkin terdampak oleh aturan ini,” jelasnya.
Ali Lubis juga mendorong proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan membuka ruang dialog yang lebih luas dan transparan.
Ia menilai, pelibatan pelaku UMKM, akademisi, ahli kesehatan, tokoh masyarakat, serta organisasi masyarakat sipil akan membuat hasil kebijakan lebih matang dan dapat diterima oleh masyarakat.











