KAB. BANDUNG || bedanews.com — Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, mengatakan melalui telepon selular, Kamis 17 Januari 2024, bahwa Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) itu merupakan program prioritas pemerintah dalam upaya pemerataan pelayanan pendidikan, tapi bila digunakan untuk mengunci suara itu merupakan pelanggaran.
Apalagi ada bentuk ancaman, ia menambahkan, sangat tidak.diperbolehkan sama sekali,” ungkapnya.
Kahpiana mengharapkan, kalau masyarakat menemukan prilaku tersebut di sekolah apalagi ada tindakan pengancaman atau mewajibkan memilih oleh si pemberi, bisa melaporkan ke Bawaslu.
“Tentunya dilengkapi dengan bukti, minimal rekaman atau poto,” tambahnya.
Sementara itu Ketua Jamparing Institute, H. Dadang Risdal Azis, menyampaikan keprihatinannya bila Program PIP dijadikan sarana penekanan psikologis bagi warga hanya demi memperoleh atau memperkuat suara.