Adapun metode dipakai dalam riset ini ialah, deskriptif kuantitatif yang menekankan pada aspek pengukuran dengan cara adil kepada peristiwa sosial, penelitian kuantitatif diolah dan juga dianalisi dengan statistik. Strategi dalam pencegahan agar tidak terjadinya Pelanggaran Pemilu pada Pemilu yang akan tiba seperti:
(a). Melakukan sosialisasi baik di intansi Pemerintah, swasta, akademisi dan lingkungan masyarakat yang tergabung dalam organisasi maupun non organisasi,
(b). Melakukan kunjungan ke seluruh partai politik yang berada di Kabupaten Sukabumi, dalam rangka penyampaian hal-hal yang dilarang dalam kegiatan Penyelanggaraan Pemilu,
(c). Melakukan kegiatan patroli politik uang,
(d). Dan membentuk dan mengembangkan kader pengawas partisipasi dan membentuk kampung-kampung Partisipatif.