Sesuai dengan surat undangan, tiap-tiap Kecamatan mengirinkan 3 orang, diantaranya satu orang Kordip Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa dan dua anggota Panwascam. Seluruhnya 141 peserta.
Mengingat Pentingnya rapat kerja ini, maksud dan tujuannya untuk memahami aturan pemilihan terutama penanganan pelanggaran Pemilihan yang akan dihadapi kedepannya.
Diantaranya Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pilkada, serta Perbawaslu no 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan, ada juga Perbawaslu no 9 tahun 2020 tentang tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif serta bagaimana seorang pengawas pemilu harus menjadi wasit dalam proses penyelenggaraan Pemilu dalam pemilihan, ucapnya.