Penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Atas tuduhan itu di persidangan, Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 Milyar itu tidak disertai alat bukti pendukung lain dan itu merupakan fitnah.
Supriadi mrnambahkan, “Atas penahanannya Toto, pihaknya pun mengajukan praperadilan guna menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto. Berkas gugatan sudah diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019. Nomor perkaranya, 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel,” ujar Supriadi.
Usai perpanjangan penahanan di KPK, lanjut Supriadi kliennya Toto, meminta Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri untuk tidak mengulang gaya kepemimpinan komisioner jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo.












