“Kami dari pihak pelapor, 15 LP bersatu dengan pihak terlapor menyepakati adanya perdamaian,” katanya.
Terkait asset, lanjutnya, berdasarkan informasi saat Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pada Rabu (22/1/2025), telah menyita asset senilai Rp1,5 triliun dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar.
*Pilihan Terbaik*
Hal senada disampaikan kuasa hukum korban lainnya, Bionda Johan Anggara dari ‘MZA Lawfirm & Partners’. Proses perdamaian melalui RJ akan terus dilakukan untuk menyamakan persepsi.
“Kita telah menyamakan persepsi dan satu frekuensi untuk mempercepat proses RJ yang merupakan pilihan atau jalan terbaik dari kasus robot trading Net89,” katanya.
Ia pun menyampaikan alasan bahwa, RJ sebagai pilihan terbaik kasus robot trading Net89 dengan mencontohkan perkara serupa yang sampai saat ini korban masih menunggu restitusi.