Dalam hubungannya dengan perda no. 8 tahun 2008 yang mengatur penyelenggaraan kepariwisataan secara umum, Kusnadi menyatakan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi ketentuan khusus (lex specialis) yang mengatur mengenai desa wisata mengingat perda no. 8 tahun 2008 belum mengatur materi muatan tersebut.
Meski demikian, ketentuan pada Ranperda ini dibuat sejalan dengan tujuan, asas dan prinsip penyelenggaraan kepariwisataan pada Perda No. 8 tahun 2008. dalam hal terdapat rencana perubahan terhadap perda no. 8 tahun 2008, perubahan tersebut dapat dilakukan secara independen dari Ranperda ini.
“Persoalan desa wisata memiliki keunikan dan kemendesakan tersendiri yang menimbulkan kebutuhan pengaturan hukum tersendiri sebagaimana dilakukan di beberapa daerah provinsi 9 lain. namun, sebagai sub sistem dari penyelenggaraan kepariwisataan umum, Ranperda ini memuat arah kebijakan pemberdayaan desa wisata yang sejalan dengan kebijakan penyelenggaraan kepariwisataan secara umum”katanya.













