“Mengenai fasilitasi pelestarian kampung adat, ranperda ini memang dirancang dengan salah satu orientasinya adalah pelestarian budaya. selain basis wisata sumber daya alam dan hasil buatan manusia, desa wisata diselenggarakan dengan basis budaya dalam bentuk daya tarik atas tradisi budaya dan kearifan lokal”imbuhnya.
Lebih lanjut Kusnadi pun menguraikan 8 (delapan) bentuk daya tarik berbasis budaya untuk desa wisata, yang berkaitan dengan ciri khas dan potensi kampung adat yang ada di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, kelompok masyarakat hukum adat dapat menjadi subjek yang melakukan pencanangan dan pengelolaan desa wisata.
Pengembangan industri pariwisata desa wisata dan sinergi desa wisata dengan pengusaha besar dan UMKM,
Raperda ini juga mengatur mengenai peran dan sinergi antar sektor dalam pengembangan desa wisata, melalui Ranperda tersebut berupaya memetakan segitiga sinergi antara desa wisata (masyarakat), pemerintah, dan dunia usaha. Pemerintah provinsi akan berperan menjadi motor pendorong sinergi desa wisata dengan cara menghubungkan desa wisata dengan pengusaha mikro, kecil, menengah dan besar. menguhubungkan desa wisata dengan jejaring usaha kepariwisataan pada level provinsi, nasional, dan internasional, serta mempromosikan desa wisata 7 tersebut pada level nasional dan internasional.













