Menurutnya, mereka yang paling terdampak akibat kebijakan ini rata-rata adalah pedagang kaki lima, pedagang di pasar tradisional, warung-warung makan yang buka sampai malam, kedai-kedai kopi, buruh lepas, supir angkot, tukang ojek, pegawai kontrak atau honor dan UMKM serta sektor informal lainnya.
“Bantuan yang akan diberikan untuk mereka akan memberi arti besar bagi ketaatan mereka dalam mentaati PPKM darurat,” jelas Muzani.
Memang ada perbedaan ketika pemerintah menerapkan kebijakan PSBB dahulu dengan PPKM darurat sekarang. Ketika PSBB, pemerintah menyalurkan bantuan berupa sembako dan uang tunai kepada masyarakat terdampak secara ekonomi. Sehingga daya beli mereka tertopang, meskipun kesulitan ekonomi juga dirasakan.
“Ketika PSBB suasananya jadi kondusif antara kepatuhan masyarakat dan bantuan pemerintah berjalan beriringan. Namun dalam PPKM darurat ini, ada suasana yang berbeda karena kebutuhan keluarga yang mendesak di satu sisi dan upaya mencegah penyebaran covid di sisi lain. Pendekatan dan komunikasi juga kadang terjadi masalah di lapangan, inilah yang kemudian sering disalahpahami dari kebijakan PPKM darurat ini,” ujar Muzani yang juga Wakil Ketua MPR itu.