Pengerahan Satgas Zeni Marinir ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/1366/2025 tanggal 12 Desember 2025 tentang Membantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat dan Telegram Kepala Staf Angkatan Laut Nomor 210/SOPS/1225 TWU 1213.1007 tentang Membantu Percepatan Penanganan Pasca Bencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Satgas Zeni Marinir akan melaksanakan berbagai tugas, antara lain pembersihan material bencana, perbaikan infrastruktur darurat, pembangunan fasilitas sementara, serta dukungan logistik dan kemanusiaan guna mempercepat pemulihan kehidupan masyarakatt terdampak bencana.
Pengerahan kekuatan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam mendukung kebijakan pemerintah serta hadir di tengah masyarakat untuk membantu penanganan bencana secara cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan. TNI AL juga terus bersinergi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta seluruh komponen bangsa demi membantu meringankan beban masyarakat dan mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana alam.











