Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) memiliki peran penting dan strategis dalam menggerakkan perekonomian masyarakat di pedesaan, karena bertujuan meningkatkan perekonomian desa.
Selain itu, Bumdes juga bertujuan untuk mengoptimalkan aset desa, meningkatkan usaha masyarakat, menciptakan peluang usaha, menciptakan lapangan pekerjaan, pengembangan ekonomi desa serta meningkatkan pendapatan desa.
Pendirian Bumdes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana pasal 23 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Berkenaan dengan perencanaan dan pendiriannya, Bumdes dibangun atas prakarsa masyarakat, serta mendasari pada prinsip prinsip kooperatif, partisipatif, transparasi, emansipatif, akuntabel, dan sustainable. Dari semua itu yang terpenting adalah bahwa pengelolaan Bumdes harus dilakukan secara professional dan mandiri.











