Jutaan masyarakat Indonesia menjadi kelompok paling rentan terkena dampak. Data Kemenkop dan UKM, 97% tenaga kerja di Indonesia diserap sektor usaha mikro dan menengah. Usaha yang menjadi tulang punggung penghidupan mayoritas warga pekerja dihadapkan pada simalakama.
Minimnya permintaan membuat produksi barang dan jasa bergerak melambat. Situasi paceklik ini disadari betul pemerintah. Pemerintah menginstruksikan pelaku industri keuangan untuk mengambil langkah taktis sesegera mungkin.
Presiden Joko Widodo secara langsung memerintahkan perbankan untuk memberikan relaksasi alias kelonggaran khususnya kepada masyarakat dan sektor usaha yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akibat virus corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah menerbitkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 pada Kamis (19/3/2020) yang mendorong restrukturisasi kredit untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang akan tergerus.