Dalam rangka meningkatkan budaya menabung sejak dini serta kemudahan memiliki akses terhadap produk/layanan jasa keuangan formal oleh setiap pelajar di Indonesia, telah diterbitkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan Kementerian Agama tentang Akselerasi Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR).
Hal ini sejalan dengan Perpres Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) bahwa pelajar/santri, mahasiswa dan pemuda merupakan salah satu sasaran kunci untuk mencapai target inklusi keuangan sebesar 90% di tahun 2024 dan arahan Presiden RI Joko Widodo pada Rapat Terbatas SNKI pada 28 Januari 2020 yang menyatakan agar Kementerian/Lembaga terkait dapat memastikan seluruh pelajar dan mahasiswa memiliki rekening tabungan.











