Penghancuran bangunan Cagar Budaya adalah pelanggaran pidana baik menurut UU No. 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya maupun Perda Kota Bandung No. 7 tahun 2018 tentang Pengelolaan Cagar Budaya. Bangunan Masjid “Nurul Ikhlas” Jl Cihampelas 149, Mess Transit Jl Jawa 40, dan Rumah Tinggal Jl Ir H Juanda 166 adalah bangunan Cagar Budaya. Seluruhnya dihancurkan untuk kemudian dibangun Indomaret.
Dalam kasus penghancuran Masjid di Jl Cihampelas 149 pelanggaran demi pelanggaran dilakukan oleh PT Indomarco bersama PT KAI. Keduanya menginjak-injak hukum. Berkongsi dalam menguasai lahan. Himbauan bahkan teguran Pemkot tidak diindahkan. Terakhir Disciptabintar Pemkot Bandung mengeluarkan surat agar Indomaret menghentikan segera operasinya. Sudah dua surat dilayangkan tanggal 21 Februari 2023 dan 13 Maret 2023.













