KAB. BANDUNG || bedanews.com — Adanya paradigma mengenai “Bangun Dulu Izin Kemudian”, dikatakan Kasi Kajian Dampak Lingkungan (KDL) Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asri Savitri, itu bukan sebuah permasalahan yang harus dijadikan besar.
Menurut Asri, bisa jadi para pengusaha tersebut memproses perizinannya melalui online, sehingga secara kasat mata tidak diketahui oleh masyarakat dan di anggap sebagai suatu pelanggaran. Padahal kenyataannya tidak sepertu itu.
Lebih lanjut Asri menuturkan, untuk prosesi perizinan bisa di klik di google PP Nomor 5 tahun 2021, disitu jelas ada menerangkan bagaimana pembangunan bisa dilaksanakan dan untuk perizinannya tidak dilakukan secara manual melainkan online. Bahkan untuk melengkapinya bisa ditambahkan dengan klik PP 22 tahun 2021.
“Untuk perumahan masih dilayani oleh Kabupaten Bandung, sementara perindustrian kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat,” katanya diruangannya, Senin 19 Desember 2022.
Ia mengakui selama tahun 2022, melayani rata-rata 100 dokumen lingkungan dari para pengusaha yang mengajukan. Tapi untuk izinnya ada di instansi lain. Karena DLH hanya memeriksa kelengkapannya saja.
Bisa saja ada pengusaha yang nakal sengaja membangun, tapi itu kemungkinannnya sangat kecil sekali terjadi. Alasannya, ia mengemukakan kepada bedanews.com, semua pengusaha sudah mengetahui mengenai cara memproses izin secara online, dan itu sudah satu tahun berjalan.
Sementara data yang masuk akan dibuka langsung oleh operator dari DLH untuk diverifikasi. Dan secara otomatis akan muncul sehingga atas dasar itu pengusaha bisa melaksanakan pembangunan. Mengingat saat ini untuk pelayanan ke masyarakat lebih mengedepankan Bedas Digital, tentunya hal itu bisa menjadi pemicu pembangunan yang merata dan terarah.
“Alhamdulillah saat memberikan pelayanan dokumen lingkungan, kami bisa melakukan verifikasi dan mengevaluasi setiap dokumen yang masuk. Tujuannya agar bisa tertib administrasi dan persyaratannya,” ujarnya.***