• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Juli 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Bangun Dulu Izin Kemudian, Kasi KDL: Klik PP Nomor 5 dan Nomor 22 tahun 2021

Bangun Dulu Izin Kemudian, Kasi KDL: Klik PP Nomor 5 dan Nomor 22 tahun 2021

Ki Agus by Ki Agus
19 Desember 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Adanya paradigma mengenai “Bangun Dulu Izin Kemudian”, dikatakan Kasi Kajian Dampak Lingkungan (KDL) Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, Asri Savitri, itu bukan sebuah permasalahan yang harus dijadikan besar.

Menurut Asri, bisa jadi para pengusaha tersebut memproses perizinannya melalui online, sehingga secara kasat mata tidak diketahui oleh masyarakat dan di anggap sebagai suatu pelanggaran. Padahal kenyataannya tidak sepertu itu.

Lebih lanjut Asri menuturkan, untuk prosesi perizinan bisa di klik di google PP Nomor 5 tahun 2021, disitu jelas ada menerangkan bagaimana pembangunan bisa dilaksanakan dan untuk perizinannya tidak dilakukan secara manual melainkan online. Bahkan untuk melengkapinya bisa ditambahkan dengan klik PP 22 tahun 2021.

“Untuk perumahan masih dilayani oleh Kabupaten Bandung, sementara perindustrian kewenangannya ada di Provinsi Jawa Barat,” katanya diruangannya, Senin 19 Desember 2022.

BeritaTerkait

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025

Ia mengakui selama tahun 2022, melayani rata-rata 100 dokumen lingkungan dari para pengusaha yang mengajukan. Tapi untuk izinnya  ada di instansi lain. Karena DLH hanya memeriksa kelengkapannya saja.

Bisa saja ada pengusaha yang nakal sengaja membangun, tapi itu kemungkinannnya sangat kecil sekali terjadi. Alasannya, ia mengemukakan kepada bedanews.com, semua pengusaha sudah mengetahui mengenai cara memproses izin secara online, dan itu sudah satu tahun berjalan.

Sementara data yang masuk akan dibuka langsung oleh operator dari DLH untuk diverifikasi. Dan secara otomatis akan muncul sehingga atas dasar itu pengusaha bisa melaksanakan pembangunan. Mengingat saat ini untuk pelayanan ke masyarakat lebih mengedepankan Bedas Digital, tentunya hal itu bisa menjadi pemicu pembangunan yang merata dan terarah.

“Alhamdulillah saat memberikan pelayanan dokumen lingkungan, kami bisa melakukan verifikasi dan mengevaluasi setiap dokumen yang masuk. Tujuannya agar bisa tertib administrasi dan persyaratannya,” ujarnya.***

Previous Post

Exit Briefing Dankoharmatau

Next Post

Jelang Nataru Tahun 2022/2023 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Troling Di Rutan Kelas IIA Palangka Raya

Related Posts

TNI-POLRI

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengah  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Next Post

Jelang Nataru Tahun 2022/2023 Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalteng Lakukan Troling Di Rutan Kelas IIA Palangka Raya

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021