Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP ( Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – (Pengamatan Jilid 1)
Bukan tanpa dalil, ada fakta sejarah politik dan hukum sosok Gibran, Jokowi dan Anwar Usman memiliki hubungan hukum atas Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memberhentikan Anwar Usman selaku Ketua MK (Mahkamah Konstitusi).
Putusan MKMK disebabkan karena Anwar Usman sang paman Gibran memimpin proses persidangan MK yang ditengarai sebagai implementasi politik cawe-cawe Jokowi untuk “mengkarbit” usia Gibran, karena saat itu Gibran masih berusia 36 tahun, yang absolut secara hukum Gibran tidak sah mengikuti pemilu pilpres 2024 karena belum berusia 40 tahun Jo Undang Undang pemilu, namun politik konspirasi dengan pola nepotisme Jokowi-Anwar Usman melegitimasi Gibran mengikuti pemilu pilpres 2024.












