(2). Menghidupkan Kembali Modal Sosial dengan gotong royong modern, lakukan revitalisasi pos ronda dan siskamling bukan sekadar formalitas, tetapi dihidupkan kembali sebagai ruang interaksi sosial dan pengawasan kolektif. Inovasi bisa dilakukan dengan menggabungkan sistem ronda tradisional dengan teknologi, seperti grup WhatsApp atau peta kriminalitas digital. lanjutkan dengan membangun komunitas yang peduli dan Program-program berbasis komunitas seperti ‘Polisi RW’ atau forum warga perlu diperkuat. Tujuannya adalah membangun kepercayaan antara warga dan aparat, serta menciptakan mekanisme deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan.
(3). Menata Ruang Publik yang Aman dan Inklusif , membuat desain ruang yang berperspektif keamanan (Defensible Space) , bahwa setiap pembangunan ruang publik harus memperhatikan aspek keamanan seperti pencahayaan yang baik, jalur pedestrian yang nyaman, visibilitas yang tinggi, dan elemen-elemen yang mendorong aktivitas masyarakat. Hindari sudut-sudut gelap dan area yang terisolasi. Membuat ruang publik ramah kelompok rentan dan pengembangan taman serta ruang publik harus inklusif dan ramah bagi semua kalangan, termasuk lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Fasilitas yang aman dan nyaman akan mendorong lebih banyak orang untuk menggunakan ruang publik, sehingga meningkatkan pengawasan alami (natural surveillance).













