Kedua, bertentangan dengan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 167 ayat (1) yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali”.
“Saya rasa sudah sangat jelas, bila bertentangan dengan konstitusi dan UU, serta tidak diatur mekanismenya (penundaan pemilu) oleh peraturan perundang-undangan, maka lebih baik dihentikan saja. Jika dibiarkan, usulan penundaan pemilu hanya menjadi perbuatan melanggar konstitusi,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, penyelenggaraan Pemilu 2024 mesti dipikirkan ulang. Sebab, dia berpandangan ada sejumlah potensi yang perlu diwaspadai oleh bangsa dan negara.
Ia juga menyebut hasil survei menyatakan, tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Jokowi-Maruf Amin naik.
Survei Poltracking Indonesia November 2022 menyebut angka 73,2 persen sebagai tingkat kepuasan publik terhadap pemerintah.












