*Rekonsiliasi Nasional*
Sejarah bangsa Indonesia memasuki babak baru yang sarat makna dan refleksi mendalam. Pada 25 September 2024, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2019–2024 yang dipimpin oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar menorehkan keputusan monumental, mencabut tiga Ketetapan MPR yang selama puluhan tahun menjadi catatan kelam dalam perjalanan sejarah republik. Dalam satu langkah politik yang menyatukan seluruh fraksi dan kelompok DPD, MPR RI resmi memulihkan nama baik tiga Presiden Republik Indonesia, yakni Presiden Soekarno, Presiden Soeharto dan Presiden Abdurrahman Wahid.
TAP MPR yang dicabut adalah TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Soekarno, TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta TAP MPR Nomor II/MPR/2021 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia, KH Abdurrahman Wahid.











