Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini menjelaskan, dengan berakhirnya polemik hukum, pemerintah memiliki dasar moral dan historis yang kuat untuk memberikan penghargaan negara kepada Presiden Soeharto. Seluruh kriteria dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan juga telah dipenuhi oleh mantan Presiden Soeharto. Pemberian gelar pahlawan nasional bukan semata penghormatan simbolis, tetapi juga bentuk pengakuan negara atas pengabdian dan jasa besar seorang pemimpin yang membangun bangsa dengan visi jauh ke depan.
“Presiden Prabowo Subianto memiliki kesempatan bersejarah untuk meneguhkan rekonsiliasi nasional. Pemberian gelar ini bukan semata penghormatan kepada individu, tetapi juga penegasan bahwa bangsa Indonesia mampu berdamai dengan masa lalunya dan menatap masa depan dengan kebanggaan,” kata Bamsoet.











