Keputusan itu disahkan dalam
Sidang Akhir Masa Jabatan MPR 2019-2024 yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota MPR dari unsur DPR dan DPD. Sebelum sampai pada tahap pengesahan, keputusan tersebut telah melalui serangkaian rapat intensif. Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan seluruh pimpinan fraksi dan kelompok DPD pada 23 September 2024 menjadi forum penting yang menandai konsensus nasional. Dari situ, lahir kesepakatan politik yang jarang terjadi. Semua fraksi MPR dan kelompok DPD sepakat mengakhiri
perdebatan panjang sejarah terkait tiga Presiden Indonesia tersebut.
“Setelah MPR RI periode 2019-2024 memulihkan nama baik mantan Presiden Soekarno dan Aburahman Wahud serta mencabut nama mantan Presiden Presiden Soeharto dari pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, maka tidak ada lagi penghalang hukum atau politik. Kini saatnya bangsa ini memberikan penghormatan yang pantas kepada almarhum Presiden Soeharto atas jasa dan pengabdian luar biasanya terhadap bangsa dan negara Indonesia,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jum’at (7/11/25).











