Pasal 2
Memberhentikan K.H. Abdurrahman Wahid sebagai Presiden Republik Indonesia dan mencabut serta menyatakan tidak berlaku lagi Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/1999 tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
Pasal 3
Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Langkah MPR RI periode 2019-2024 di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo merupakan upaya serius mengakhiri “politik dendam” yang selama ini mewarnai perjalanan bangsa. Dengan mencabut tiga TAP MPR yang selama puluhan tahun menjadi warisan polemik, MPR berusaha mengembalikan semangat konstitusionalisme, yakni menegakkan keadilan sejarah tanpa mengaburkan fakta.
Dari Soekarno yang dilengserkan tanpa proses pengadilan, Soeharto yang menjadi simbol kontroversi reformasi, hingga Gus Dur yang dijatuhkan oleh intrik politik, semuanya kini dipulihkan dalam bingkai kehormatan kenegaraan.











