Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum, HAM, dan Koordinator Wakil Ketua Umum Polhukam KADIN Indonesia ini menuturkan, partai politik harus mampu mendorong lahirnya politisi berintegritas, memperjuangkan aspirasi publik dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Partai politik juga harus memilik standar etik internal guna mengurangi risiko korupsi politik.
Berdasarkan data KPK dari tahun 2004 hingga 2023, jumlah kasus korupsi yang melibatkan anggota parpol mencapai 344 kasus, baik anggota DPRD ataupun DPR RI. Sementara sebanyak 154 bupati/walikota dan 22 gubernur terjerat kasus korupsi.
“Sistem demokrasi internal partai politik harus berjalan baik dan terbuka agar partai politik lebih mudah memilih serta mengirim kader terbaik untuk duduk di dalam pemerintahan.