“Sempat dijelaskan juga bahwa harga pengganti lahan warga itu berdasarkan Peraturan gubernur Sumsel di tahun 2017 lalu. Artinya sudah berusia lebih dari lima tahun yang lalu. Tentu sangat wajar jika warga minta harga penggantian lahannya disesuaikan dengan harga dan kondisi saat ini,” ungkap Bambang didampingi oleh anggota Komisi VII DPR RI lainnya seperti Julian Gunhar dan Syaikhul Islam.
Oleh karena itu, Bambang berharap, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara persuasif dan kekeluargaan.
Dengan demikian, masyarakat atau warga juga tidak merasa dirugikan, dan proyek tersebut pun dapat berjalan sesuai rencana. Sehingga ke depan sumur baru itu akan meningkatkan lifting minyak dalam negeri secara keseluruhan. Sekaligus membantu kekurangan kebutuhan domestik.











