Meski demikian, BPK juga menyoroti beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. BPK merekomendasikan agar Bakamla RI memperbaiki tata kelola kontrak, menindaklanjuti setoran denda keterlambatan, serta segera menyelesaikan penatausahaan hibah agar tercatat resmi dalam Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Bakamla RI dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan BPK. “Opini WTP ini adalah bentuk pengakuan atas kerja keras seluruh jajaran Bakamla RI dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara. Namun, kami juga menjadikan catatan BPK sebagai bahan evaluasi penting agar tata kelola di lingkungan Bakamla RI semakin baik, transparan, dan akuntabel,” tegas Laksdya Irvansyah.
Laksdya Irvansyah menambahkan, pihaknya akan memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK diselesaikan sesuai ketentuan, termasuk memperkuat pengelolaan aset, penegakan kontrak, serta pengamanan BMN di seluruh satuan kerja Bakamla RI.