(2) Pencarian dan Penyelamatan (SAR) : Petunjuk untuk merespons panggilan marabahaya, menyelamatkan orang yang berada dalam bahaya, dan berkoordinasi dengan instansi lain.
(3) Perlindungan Lingkungan : Prosedur untuk mencegah, merespons, dan menyelidiki tumpahan minyak, pembuangan bahan berbahaya, dan bahaya lingkungan lainnya.
(4) Aturan Keterlibatan : Aturan yang jelas tentang cara mendekati kapal yang dicurigai, prosedur naik ke kapal, dan penegakan hukum maritim.
(5) Penggunaan Kekuatan : Pedoman penggunaan kekuatan, termasuk cara-cara yang tidak mematikan, pembelaan diri, dan prosedur eskalasi kekuatan.
Turut hadir dalam pembukaan Patkor Philindo 2024, yaitu Kepala Zona Bakamla Tengah Laksma Bakamla Teguh Prasetya, S.T., M.M., CHRMP.,Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H.,M.Si.,M.Tr.Opsla, Direktur Operasi Udara Laksma Bakamla Bambang Somantri, S.I.P., M.Si., dan Direktur Data dan Informasi Laksma Bakamla Frandinanto, S.T.











