Tim gabungan terdiri dari Polairud, Lanal Sabang, Sekda Aceh Besar, Kantor Imigrasi Aceh, Stasiun Bakamla Banda Aceh, Dinas Kesehatan Puskesmas Masjid Raya, dan Dinas Sosial Aceh Besar.
Hingga berita ini diturunkan, para imigran ilegal tersebut diamankan oleh Dinas Sosial Aceh sebagai tempat penampungan sementara. Tidak lepas dari sektor pengamanan, tim gabungan yang terlibat secara terorganisir melakukan pengamanan di sekitar lokasi penampungan imigran ilegal. Selain itu, imigran yang sakit telah dilarikan ke Puskesmas Masjid Raya guna penanganan lebih lanjut.
Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.













