Dari informasi tersebut, Bakamla RI dan Tim BAIS segera berkoordinasi dalam upaya cegah dan deteksi dini kegiatan illegal dan mulai bergerak guna melakukan penyelidikan di Surabaya mulai dari tanggal 7-12 Januari 2025.
“Ballpress illegal ini diduga berasal dari luar negeri melalui perbatasan di Kalimantan yang selanjutnya dikirimkan melalui Pelabuhan Kalimantan ke gudang transit Kalimas, Surabaya sebagai jalur transit sebelum ballpres tersebut menuju ke seluruh Pulau Jawa, Bali, dan Makassar. Disinyalir adanya oknum yang bermain dan mengamankan kegiatan penyelundupan tersebut,” ujar Tim Bais.
Lebih lanjut, tindak penyelundupan ini dilakukan oleh R. Pelaku berinisial R sendiri merupakan pemilik perusahaan bernama RT yang merupakan perusahaan jasa pengangkutan logistik yang dijalankan bersama keluarganya. Berdasarkan informasi yang didapat, R diduga telah terlibat dalam aktivitas ilegal selama kurang lebih 5 tahun. Ballpres pakaian bekas illegal ini dijual dengan kisaran harga antara Rp. 1,5 juta – 12 juta per ballpress, tergantung kategori.