Jakarta – bedanews.com – Dalam upaya peningkatan layanan kepada pelanggan, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya terus memastikan bahwa, listrik yang tersalur ke rumah pelanggan dalam kondisi yang aman dan andal. Sesuai dengan UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PLN memiliki wewenang mengaliri listrik dari pembangkit hingga ke kWh meter di rumah pelanggan.
General Manager PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengungkapkan bahwa, sesuai batas kewenangan tersebut, kami memastikan listrik sampai ke kWh meter PLN tersebut aman dan tidak berbahaya.
“Wewenang dan tanggung jawab PLN itu sampai kWh meter, jadi kWh meter itu milik PLN dan secara rutin PLN memeriksa kWh meter untuk memastikan kWh meter normal sebagai bagian dari perlindungan terhadap keselamatan pelanggan itu sendiri,” ungkap Lasiran dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/10/2023).










