Sesuai ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, selanjutnya Raperda akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD.
“Kami ucapkan selamat bertugas kepada rekan-rekan di Badan Anggaran. Semoga Allah Swt. memberikan kemudahan, kekuatan, dan petunjuk dalam menjalankan amanah ini agar bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” tutur Ketua DPRD Asep Mulyadi.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2024 menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Bandung.**
Page 2 of 2