Besaran bantuan modal bergulir itu, disebutkannya, perorang memperoleh Rp2 juta. Namun perlu ditegaskan juga, bahwa bantuan ini bukan hibah melainkan pinjaman modal yang harus dikembalikan. Untuk pengembalian modal bisa dibayar dalam jangka waktu 2 bulan, 3 bulan, malah 1 tahun.
Ia menjelaskan, bantuan modal bergulir tanpa bunga itu, per RW tersedia sebesar Rp60 juta untuk dibagikan dengan peruntukkannya bagi warga dengan kategori usaha menengah dan kecil. Lebih lanjut bisa meminta formulirnya kepada RW.
Sementara untuk kelompok ternak, diungkapkan Edi, harus terdaftar di Kepala Desa. Tujuannya agar tertib administratif. Sehingga tidak ada lagi penerima bantuan ternak yang tidak terdata di desa atau fiktif. Karena semua pendataan kelompok pemerima bantuan ternak sudah tercatat.










