BANDUNG. BEDAnews.com – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda dengan OPD lainnya di Pemerintahan Daerah karena memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk menyelenggarakan dan mendukung tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dalam memfasiltasi 120 orang anggota DPRD Jabar, Sekretaris DPRD Provinsi Jawa Barat dibantu oleh empat kepala bagian dengan tugas dan fungsinya masing-masing, yaitu Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan (Fasgarwas), Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bagian Program dan Keuangan.
Bagian Umum merupakan salah satu bagian yang menyediakan fasilitas baik fisik maupun non fisik untuk pelaksanaan tugas kesetwanan, dalam mewujudkan indikator kinerja utama (IKU) Gubernur Jawa Barat. Bagian umum Set DPRD Jabar pada tahun 2023 ini akan mengusung aplikasi Smart Parlemen yang meliputi, , e-Notulen, e-Reses, e-Budgeting, e-jardin , e-Notulen. kata Dodi.