Ummat Islam sesungguhnya sudah mempunyai ajaran berkeadilan sosial atau sosialisme dengan ukuran yang pasti dari Pencipta Alam Semesta Allah Swt. Ajaran ini wajib diperjuangkan oleh ummat Islam untuk dapat di undang-undangkan, apakah ajaran itu? apalagi kalau bukan ajaran Zakat.
Sosialisme (kewajiban sosial) dan Zakat berbeda dengan Pajak, Kewajiban Sosial dan Zakat bertindak fokus mengantisipasi kondisi sosial ummat manusia agar berkeadilan, konsep aktualnya negara memaksa agar si Kaya memberi kepada si Miskin, sedangkan Pajak bersifat umum, negara memaksa warga negara untuk berkontribusi bagi kepentingan-kepentingan umum. Ummat Islam harus menyadari hal ini, agar terjadi Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia yang merupakan sila kelima dari Pancasila, sehingga orang kaya menyayangi orang miskin.












