Setelah melalui musyawarah, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dan keluarga Sdr. Kemianus Murib sepakat untuk membayar denda adat kepada keluarga Bapak Gudi Murib dengan membayar sebesar 30 juta rupiah ditambah 4 ekor babi. Masyarakat yang hadir sangat senang dengan perdamaian ini dan sangat berterima kasih kepada Babinsa yang terus mendorong terwujudnya perdamaian di Kampung Minabua. (Red/Pen Kodim 1710/Mimika).
Page 2 of 2













