Dalam sosialisasi tersebut, Babinsa Jenangan Kec. Sampung juga menjelaskan, manakala ada tengkulak yang masih mematok harga dibawah target Pemerintah yaitu Rp. 6.500,00 tiap kilogramnya, maka para petani dianjurkan menjual gabah hasil panen kepada pihak Bulog yang sesuai dengan harga dari Pemerintah yang tentu sudah pasti tidak merugikan petani. (Red/MdC 0802).
Page 2 of 2