Rakorkum 2025 diselenggarakan secara hybrid dan diikuti oleh lebih dari 100 peserta, baik secara langsung maupun daring. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber nasional yang kredibel dalam bidang legislasi dan ketatanegaraan. Dr. Dhahana Putra, Bc., S.H., M.Si., dari Kementerian Hukum dan HAM RI, membawakan materi “Alur Proses Pembentukan Rancangan Undang-Undang” dengan menguraikan tahapan pembentukan RUU dari perencanaan di Prolegnas hingga pengesahan dan pengundangan. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif institusi seperti TNI dalam proses legislasi guna menghasilkan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan negara.
Narasumber kedua, Prof. Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H., mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan materi bertajuk “Kewenangan Pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi: Putusan dan Implikasinya terhadap Politik Hukum Indonesia”. Ia menegaskan peran Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi serta pentingnya kesadaran konstitusional, termasuk di lingkungan militer, agar mampu beradaptasi dengan dinamika hukum dan putusan-putusan MK.













