- Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
- Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
- Periode Pembayaran mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Tunggu apalagi, yuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini! (Cut Salsa)
Page 4 of 4













