Namun begitu, hak tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, tidak boleh melanggar ketentuan hukum, serta tetap menghormati hak orang lain sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28J UUD 1945. Dengan demikian, demonstrasi yang berujung pada kekerasan, perusakan dan penjarahan jelas telah keluar dari koridor hukum serta merugikan masyarakat luas.
Saya meyakini masyarakat Jakarta pada dasarnya adalah orang-orang baik yang tidak menginginkan demonstrasi berakhir dengan kerusakan dan kerugian. Kekecewaan yang muncul seharusnya disalurkan melalui mekanisme konstitusional dan dialog yang sehat, bukan dengan tindakan anarkis.
Memang benar, kekecewaan rakyat terhadap berbagai kebijakan pemerintah maupun DPR sudah sangat mendalam. Karena itu, sejumlah peristiwa memprihatinkan yang terjadi di Jakarta seolah menjadi sesuatu yang sulit terelakkan. Pada akhirnya, menjadi semakin sulit untuk menunjuk siapa yang sepenuhnya salah dalam situasi ini.










