Semua peristiwa tersebut memang telah terjadi—nasi sudah menjadi bubur. Namun, betapapun rumit kondisi saat ini yang bagaikan benang kusut, tetap harus diurai. Jakarta adalah kampung kita bersama. Oleh karena itu, seluruh masyarakat memiliki kewajiban untuk menjaga, merawat dan memelihara kedamaian serta kerukunan sosial di ibu kota negara ini.
Setiap orang yang tinggal di Jakarta memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk ikut meredam serta menyelesaikan permasalahan yang tengah berlangsung. Jakarta bukan sekadar pusat pemerintahan, tetapi juga barometer bagi daerah lain di Indonesia. Stabilitas di Jakarta mencerminkan stabilitas nasional.
Dalam kerangka hukum, hak menyampaikan pendapat di muka umum memang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.










