“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”
(QS. Al-Isra’ 17: Ayat 36) Bahwa, berat loh konsekwensi nya bagi Anies yang pernah dukung-dukung bahkan jadi tim sukses nya Jkw di Pilres 2014 dan jadi salah satu Menteri nya Jkw, bidang/Departemental yang amat penting, yaitu PENDIDIKAN, kok tidak tahu?
Dalam perspektif hukum pidana, karena ijasah palsu masuk katagori perbuatan jahat/kriminal, maka Anies dll yang pernah bantu Jkw dapat masuk sebagai ikut lakukan/bantu buat kejahatan nya Jkw, karena dengan perbuatan tindak pidana ijasah palsunya Jkw, yang mengantarkan Jkw jadi Presiden RI ke7, tentunya punya andil besar, karena ijasah yang setara SMA itu, syarat wajib tuk seorang Capres, pasal 169 UU Pemilu tahun 2017, jadi patut untuk secara moral setidak nya Anies bersaksi tentang ijasah palsunya Jkw, jangan cuek saja seperti tidak tahu apa – apa? Ingat Saudaraku Anies, ada Ayat Qu’ran lagi yang menekan bila ada disfungsional dari HATI, MATA dan TELINGA nya terhadap suatu peristiwa fakta katagori hukum Pidana (disobedient jo. obstruksi) atau nyata dia (subjek hukum yang tahu) namun ignore/cuek maka JAHANAM Orang itu, lihat, baca dan di mengerti Surat Al Araf [7] ayat nya 179: Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: