BANDUNG, BEDAnews.com – Instruksi Mendagri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease di Lingkungan Pemerintah Daerah memberikan hak kepada kepala anggaran atau program dan kegiatan.
Terkait hal ini wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar Drs. H. Daddy Rohanady, menyatakan. “Hak kepala daerah untuk merealokasi anggaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan hantam kromo. Jika sifat kebijakan pemangkasannya dilakukan hantam kromo, bisa fatal akibatnya,” ujar Daddy kepada BEDAnews.com di Bandung, Minggu (5/4/2020)
Hasil seni olah APBD itu nantinya pasti sangat dirasakan oleh masyarakat. Namun, sebelum itu, yang akan lebih merasakan adalah organisasi perangkat daerah (OPD) di masing-masing tingkatan pemerintahan.