Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala BBPOM Makassar Dra. Hariani, Apt. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan implementasi PerBPOM No. 20 Tahun 2025 sangat ditentukan oleh komitmen pimpinan PBF sebagai manajemen puncak. Penerapan CDOB, menurutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab teknis di tingkat operasional, melainkan membutuhkan kepemimpinan, pengawasan, dan kebijakan yang kuat dari level manajemen tertinggi.
“Pimpinan PBF memiliki peran strategis dalam memastikan sistem distribusi obat berjalan sesuai standar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi, pengendalian mutu, hingga mekanisme pelaporan,” ujarnya.
Beliau juga menambahkan bahwa regulasi baru ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya nasional menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan obat bagi masyarakat. Dengan distribusi yang tertata sesuai prinsip CDOB, risiko peredaran obat yang tidak memenuhi syarat dapat ditekan, sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan kefarmasian.