“Sebagai bagian dari penyelenggaraan fungsi pemerintahan di bidang pertahanan, TNI dalam perencanaannya telah merujuk pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara (SPP Hanneg) yang telah menjabarkan alur penyusunan dokumen-dokumen strategis perencanaan bidang pertahanan,” katanya.
Selanjutnya Asrenum menjelaskan dalam rangka pengembangan dan penerapan sistem perencanaan yang baik dan selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mencapai tujuan, perlu dilaksanakan Sosialisasi Kebijakan dan Perencanaan TNI. “Diharapkan kebijakan bidang perencanaan Unit Organisasi dan Satker dibawahnya dapat mengimplementasikan arah kebijakan dan prioritas program dan kegiatan TNI, Kementerian Pertahanan dan Pemerintah serta mencapai tujuan dan sasaran yang diharapkan,” jelasnya.