ASPIRASI (Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dalam Peringatan May Day kali ini menyampaikan beberapa point tuntutan sebagai berikut:
1. Wujudkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru yang memenuhi tuntutan jaman, dengan adanya Keputusan MK, melalui JR yang di lakukan oleh kawan-kawan Serikat pekerja/Serikat Buruh dan Juga Partai buruh. Kami berharap penuh kepada Pemerintah dan DPR RI, untuk membuat suatu undang-undang yang baru, berkualitas dan isinya layak untuk pekerja/buruh dan tentu tidak mengabaikan kepentingan investor dan Para Pengusaha. Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar di libatkan dengan sungguh-sungguh dalam pembahasan Undang-Undang ketenagakerjaan yang baru, supaya tidak terjadi penolakan seperti pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) yang lalu, karena minimnya keterlibatan publik dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dalam proses pembahasannya. Pemerintah diberikan kesempatan untuk merevisi selama 2 tahun, hal ini bisa dijadikan kesempatan untuk memasukkan pasal-pasal yang baru dimana sudah banyak terjadi perubahan di dunia industri dari yang konvensional menjadi otomatisasi, digitalisasi, robotisasi, hal ini perlu karena undang-undang yang lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman dunia industri yang sekarang, dimana pekerja GIG ekonomi bisa terlindungi dalam undang-undang yang baru.











