Oleh: Damai Hari Lubis
JAKARTA || Bedanews.com – Problematikanya, terkait batal tersebut, karena penundaan tersebut langsung disampaikan melalui surat edaran Menteri PAN-RB, tertanggal 24 Januari 2025. Dalam surat yang ditandatangani Menteri PAN-RB, Rini Widyantini, isinya menyatakan bahwa penundaan pindahnya ASN ke IKN ini dilakukan lantaran pemerintah masih melakukan penataan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga di Kabinet Merah Putih.
Perlu tambahan bahwa memang perpindahan IKN dari Jakarta Ke Penajam Kalimantan Timur, selain kebijakan politik ekonomi yang tidak populer, juga indikasinya merupakan program Jokowi yang tanpa konsep, juga anggaran (keuangan) negara dalam kondisi nyungsep alias tidak meroket sesuai janji palsu Jokowi.